Lihat entri right of way di kamus bebas Wiktionary.
Ruang milik jalan atau Ruang milik jalur (Rumija) adalah sebidang tanah di kiri dan kanan jalan / jalur yang masih merupakan bagian dari jalan / jalur, dan berfungsi sebagai pengaman
konstruksi jalan / jalur, baik konstruksi yang terletak pada permukaan,
di bawah permukaan, maupun di atas permukaan tanah.[1] Rumija juga dimaksudkan sebagai ruang untuk dapat melakukan perawatan rutin dan pelebaran terhadap jalan / jalur di masa mendatang.[2] Istilah Rumija biasanya digunakan dalam konstruksi jalan tol, jalan setapak, transportasi rel, kanal, saluran listrik udara, serta jalur pipa minyak dan gas.[3]
Ruang milik Jalan Mastrip di Jember, Jawa Timur. Dapat dilihat ada beberapa bangunan yang berdiri di dalam RumijaRuang milik Jalan Lintas Selatan Jawa di ruas Jarit–Puger. Dapat dilihat tiang listrik berjarak cukup jauh dari sumbu jalan
Di Indonesia, Rumija biasanya dapat dengan mudah diketahui dari jarak tiang listrik ke sumbu jalan. Semua bidang tanah yang berada di antara tiang listrik dan sumbu jalan termasuk dalam Rumija.[4]